Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar forty 8 kali upah terakhir yang dilaporkan.“Rencana yang kita jalankan kali ini lebih cepat dari yang sebelumnya direncanakan. Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi luar biasa dari seluruh tim yang terlibat.T